DRAMA ANDE-ANDE LUMUT
Drama Ande-ande lumut ini ditampilkan oleh anak-anak PMR DRALISA dalam rangka perpisahan kelas XII. Drama ini melibatkan banyak sekali pemain. 10 pemain utama dan puluhan pemain pendukung.
PENGAMBILAN KAOS
Acara pengambilan kaos ini dilakukan di kampus MAN 1 Semarang, PMI Kota Semarang, dan acara utama di kamar mayat RS KARYADI, kemudian penutupan dilakukan di taman KB. acara ini diikuti sekitar 100 anggota PMR. ada juga tamu undangan dari Ekstrakurikuler lain dan PMR dari sekolah lain.
CASPER
Ini adalah beberapa Anggota CASPER yang mengikuti acara pengambilan kaos tahunnya Perwira Neyla di RS KARYADI, harap maklum klo wajahnya kusut2 coz blum pada mandi habis kegiatan . . .
Senin, 23 Juli 2012
Rabu, 18 Juli 2012
Rabu, 04 Januari 2012
SEJARAH CASPER
06.27
PMR DRALISA
A. LATAR BELAKANG
Semaikn hari semakin banyak jumlah alumni PMR yang bertujuan sama yaitu memajukan PMR , tapi belum dapat terkumpul dan terjalin komunikasi yang baik antar alumni. Sehingga muncullah pemikiran untuk membentuk sebuah iktana alumni dalam satu organisasi Palang Merah Remaja WIRA MAN 1 Semarang sebagai wadah bersama untuk melakukan respon terhadap persoalan internal maupun eksternal di PMR WIRA MAN 1 Semarang.
Ikatan alumni ini adalah organisasi eksternal di lingkungan PMR WIRA MAN 1 semarang sebagai wadah pembinaan dan mempererat silaturrahmi antar alumni dari semua angkatan dengan anggota PMR.
Dengan kemurnian hati, iktikat baik, kebersamaan maka alumni PMR WIRA MAN 1 Semarang mendirikan organisasi ikatan alumni yang bernama CASPER (Comunitas Alumni Setia PMR).
CASPER didirikan di rumah saudara Mulyo (Pucang Gading) pada tanggal 8 Juni 2008 untuk waktu yang tak terbatas. Saat ini CASPER berkedudukan di eksternal kampus MAN 1 semarang.
B. SIFAT
CASPER bersifat :
1. Independent, artinya bebas dari keterikatan secara langsung dari segi struktural dengan pengurus harian PMR WIRA MAN 1 Semarang.
2. Egaliter, artinya setiap alumni PMR WIRA MAN 1 Semarang memiliki kesempatan sama untuk masuk dalam organisasi ini.
C. TUJUAN
Tujuan CASPER adalah :
1. Mempererat silaturrahmi antar alumni PMR.
2. Menindaklanjuti aspirasi pengurus PMR WIRA MAN 1 Semarang dalam bentuk kebijakan.
3. Menjaga silaturrahmi antara alumni dengan pengurus dan anggota PMR WIRA MAN 1 semarang.
4. Memberikan dorongan dan motivasi kepada pengurus dan anggota PMR WIRA MAN 1 semarang.
5. Mempersiapkan calon-calon pelatih PMR yang handal.
SEJARAH PALANG MERAH REMAJA
05.41
PMR DRALISA
Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia I (1914 – 1918) pada waktu itu Australia sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Remaja.
Pada tahun 1919 didalam siding Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh Negara-negara lain. Dan pada tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Ssabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia. Sebelumnya pada awal pendirian bernama Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
Syarat menjadi anggota PMR :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia :
PMR Mula : Setingkat usia siswa SD/MI dari 7 – 12 th.
PMR Madya : Setingkat usia siswa SMP/MTs dari 12 – 16 th.
PMR Wira : Setingkat usia siswa SMA/SMK/MA dari 16 – 20 th.
3. Dapat membaca dan menulis.
4. Atas dasar kemauan sendiri.
5. Mendapat persetujuan orang tua.
6. Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kepalangmerahan.
7. Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada pengurus Cabang PMI setempat, melalui Pembina PMR masing-masing.
Tugas-tugas PMR disebut juga dengan Tri Bakti PMR, yaitu :
1. Berbakti kepada Masyarakat.
2. Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional.
LAMBANG PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
05.33
PMR DRALISA
Sebelum lambang gerakan diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran setidaknya di Eropa, mengenal tanda pengenal sendiri. Austria misalnya menggunakan bendera putih, perancis bendera merah atau spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang berbeda-beda yang digunakan menimbulkan akibat yang strategis, contohnya walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personil medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal lawan mereka.
A. Lambang Palang Merah
Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss.
B. Lambang Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja social yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah diatas dasar putihyang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran).
C. Lambang Kristal Merah
Tahun 2006 Lambang Kristal Merah Diatas dasar putih juga diadopsi menjadi alternative apabila di suatu Negara terjadi konflik bersenjata / perang atau bencana, maka Negara yang badan kepalangmerahannya menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dapat sementara menggunakan lambang Kristal Merah diatas dasar putih secara bersama-sama.
Fungsi Lambang
Lambang hanya dapat digunakan dalam dua fungsi, yaitu sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.
Ø Sebagai Tanda Perlindungan, yaitu ketika konflik atau perang atau bencana terjadi. Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, dan benda seperti kendaraan dan gedung adalah milik gerakan, sehingga harus dilindungi.
Ø Sebagai Tanda Pengenal, lambang dikenakan pada masa damai, yaitu pada saat terjadi konflik atau perang atau bencana. Gunanya adalah sebagai tanda identitas bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, dan benda seperti kendaraan dan gedung adalah milik gerakan.
HUKUM PRIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( HPI )
05.21
PMR DRALISA
Apa yang dimaksud dengan Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law Of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan Internasional ADALAH BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum Internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakti antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dalam sejarahnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum ini mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan Hukum Prikemanuusiaan Internasional. Dewasa ini Hukum Prikemanuusiaan Internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari Hukum Prikemanuusiaan Internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949.
Konvensi Jenewa I : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan pertempuran darat.
Konvensi Jenewa II : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit serta korban kapal karam di laut.
Konvensi Jenewa III : Perlakuan terhadap tawanan perang.
Konvensi Jenewa IV : Perlindungan bagi penduduk sipil di masa perang.
Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol tambahan tahun 1977.
Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol tambahan tahun 1977.
Protokol Tambahan I : Perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional.
Protokol Tambahan II : Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi senjata biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata. Banyak aturan Hukum Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Protokol Tambahan II : Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi senjata biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata. Banyak aturan Hukum Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Apa cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI, yaitu :
1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau mereka yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termsuk penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan. Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang :
Ø Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
Ø Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
Ø Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Ø Hukum Prikemanusiaan Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon”.
Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional berlaku ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum Prikemanusiaan Internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi Hukum Prikemanusiaan Internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
PENILAIAN KORBAN
05.11
PMR DRALISA
A. Penialaian Keadaan
Pada saat sampai di lokasi, kita nilai keadaan disekitar, apakah aman/tidak. Perhatikan :
· Kondisi korban saat itu ?
· Kemungkinan yang akan terjadi ?
· Bagaimana cara mengatasinya ?
B. Penilaian Dini
· Kesan Umum
- Kasus trauma : kasus yang disebabkan oleh ruda paksa (luka terbuka, memar, patah tulang, dll).
- Kasus medis : kasus yang diderita korban tanpa ada ruda paksa (sesak nafas, pingsan, dll).
· Periksa Kesadaran (Respon)
Dengan cara Awas, Suara, Nyeri,Tidak respon (ASNT).
· Membuka jalan nafas (Air Way)
Dengan cara Tekan Dahi Topag Dagu (TDTD).
· Menilai nafas (Brithing)
Dengan cara Lihat, Dengar, Rasakan (LDR).
· Menilai Nadi (Circulation)
Dengan cara meraba nadi ditangan (radial) jika sadar, nadi leher (Carotis) jika tidak sadar.
· Hubungi bantuan
Meminta rujukan atau bantuan .
C. Penilaian Fisik (Sekunder)
· Gunakan semua indera (Penglihatan, raba, dengar).
· Perhatikan Perubahan bentuk pada bagian tubuh korban, Luka terbuka, Nyeri tekan, Bengkak (PLNB).
· Periksa lengkap tubuh korban dari ujung kepala sampai ujung kaki (Untuk pemeriksaan anggota gerak ditambah dengan gerakan sensasi & sirkulasi)
D. Penilaian Primer
· Suhu (kelembapan, warna kulit).
· Nadi (Bayi : 120-150 X/menit, Anak : 80-150 X/menit, Dewasa : 60-90 X/menit).
· Nafas (Bayi : 25-50 X/menit, Anak : 15-30 X/menit, Dewasa : 12-20 X/menit).
E. KOMPAK ALIN
· K : Keluhan utama korban (nyeri, pusing, dll)
· O : Obat yang digunakan/diminum.
· M : Makanan/minuman terakhir.
· P : Penyakit yang diderita.
· K : kronologi kejadian.
· A : Area yang sakit.
· L : Lama Nyeri.
· I : Intensitas.
· N : Nulitas (Apa yang menghentikan)
F. Penilaian berkala
· Dinilai setiap 5-10 menit/sekali.
G. Laporan
PERTOLONGAN PERTAMA
04.51
PMR DRALISA
A. Pengertian
Pertolongan Pertama @ pemberian pertolongan segera kepada korban yang memerlukan pertolongan medis dasar.
B. Pelaku
Penolong pertama yang tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
C. Tujuan
· Menyelamatkan jiwa/pertahankan tetap hidup.
· Mencegah cacat/kondisi memburuk.
· Memberi rasa nyaman/menunjang penyembuhan.
D. Dasar Hukum
· Pasal 322 KUHP
- Sengaja membuka rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan/pekerjaannya
- Perbuatan itu hanya bisa dituntut atas pengaduan
· Pasal 531 KUHP
- Lalai memberikan/mengadakan pertolongan yang dapat diberikannya/diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri/orang lain akan kena bahaya.
- Bila korban meninggal, diancam pasal 45, 165, 187, 308s, 478, 525, 566.
E. Kewajiban Penolong
· Menjaga keselamatan semua yang disekitarnya.
· Menjangkau korban.
· Mengenali dan menangani masalah yang mengancan jiwa.
· Meminta bantuan/rujukan.
· Member pertolongan sesuai kondisi.
· Membantu penolong lain.
· Menjaga rahasia korban.
· Komunikasi dengan petugas lain.
· Persiapan evakuasi kefasilitas kesehatan.
F. Tugas Utama Penolong
· Membuka jalan masuk ke korban.
· Menemukan masalah & member perawatan.
· Mengangkat & memindahkan hanya bila diperlukan dan tanpa menambah cidera.
· Evakuasi korban & informasi korban ke tenaga yang lebih terlatih.
G. APD (Alat Pelindung Diri)
· APD @ alat yang digunakan agar penolong tidak tertular penyakit dari korban.
· APD dasar = sarung tangan lateks, masker, kaca mata pelindung.
· Alat lain = kasa steril, perban, plester, gunting, bidai, pinset, alcohol 70%, senter, selimut, kapas.