A. Pengertian
Pertolongan Pertama @ pemberian pertolongan segera kepada korban yang memerlukan pertolongan medis dasar.
B. Pelaku
Penolong pertama yang tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
C. Tujuan
· Menyelamatkan jiwa/pertahankan tetap hidup.
· Mencegah cacat/kondisi memburuk.
· Memberi rasa nyaman/menunjang penyembuhan.
D. Dasar Hukum
· Pasal 322 KUHP
- Sengaja membuka rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan/pekerjaannya
- Perbuatan itu hanya bisa dituntut atas pengaduan
· Pasal 531 KUHP
- Lalai memberikan/mengadakan pertolongan yang dapat diberikannya/diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri/orang lain akan kena bahaya.
- Bila korban meninggal, diancam pasal 45, 165, 187, 308s, 478, 525, 566.
E. Kewajiban Penolong
· Menjaga keselamatan semua yang disekitarnya.
· Menjangkau korban.
· Mengenali dan menangani masalah yang mengancan jiwa.
· Meminta bantuan/rujukan.
· Member pertolongan sesuai kondisi.
· Membantu penolong lain.
· Menjaga rahasia korban.
· Komunikasi dengan petugas lain.
· Persiapan evakuasi kefasilitas kesehatan.
F. Tugas Utama Penolong
· Membuka jalan masuk ke korban.
· Menemukan masalah & member perawatan.
· Mengangkat & memindahkan hanya bila diperlukan dan tanpa menambah cidera.
· Evakuasi korban & informasi korban ke tenaga yang lebih terlatih.
G. APD (Alat Pelindung Diri)
· APD @ alat yang digunakan agar penolong tidak tertular penyakit dari korban.
· APD dasar = sarung tangan lateks, masker, kaca mata pelindung.
· Alat lain = kasa steril, perban, plester, gunting, bidai, pinset, alcohol 70%, senter, selimut, kapas.
0 komentar:
Posting Komentar