Rabu, 04 Januari 2012

PERTOLONGAN PERTAMA


A. Pengertian
Pertolongan Pertama @ pemberian pertolongan segera kepada korban yang memerlukan pertolongan medis dasar.
B. Pelaku
Penolong pertama yang tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
C. Tujuan
·  Menyelamatkan jiwa/pertahankan tetap hidup.
·  Mencegah cacat/kondisi memburuk.
·  Memberi rasa nyaman/menunjang penyembuhan.
D. Dasar Hukum
·  Pasal 322 KUHP
-  Sengaja membuka rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan/pekerjaannya
-  Perbuatan itu hanya bisa dituntut atas pengaduan
·  Pasal 531 KUHP
-  Lalai memberikan/mengadakan pertolongan yang dapat diberikannya/diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri/orang lain akan kena bahaya.
-  Bila korban meninggal, diancam pasal 45, 165, 187, 308s, 478, 525, 566.
E.  Kewajiban Penolong
·  Menjaga keselamatan semua yang disekitarnya.
·  Menjangkau korban.
·  Mengenali dan menangani masalah yang mengancan jiwa.
·  Meminta bantuan/rujukan.
·  Member pertolongan sesuai kondisi.
·  Membantu penolong lain.
·  Menjaga rahasia korban.
·  Komunikasi dengan petugas lain.
·  Persiapan evakuasi kefasilitas kesehatan.
F.  Tugas Utama Penolong
·  Membuka jalan masuk ke korban.
·  Menemukan masalah & member perawatan.
·  Mengangkat & memindahkan hanya bila diperlukan dan tanpa menambah cidera.
·  Evakuasi korban & informasi korban ke tenaga yang lebih terlatih.
G. APD (Alat Pelindung Diri)
·  APD @ alat yang digunakan agar penolong tidak tertular penyakit dari korban.
·  APD dasar = sarung tangan lateks, masker, kaca mata pelindung.
·  Alat lain = kasa steril, perban, plester, gunting, bidai, pinset, alcohol 70%, senter, selimut, kapas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger | Printable Coupons